Selamat Datang di HENDRY-TRV
KETENTUAN CANCEL/RE-BOOK DAN REFUND
Berlaku Effektif Mulai Tanggal : 01 Juni 2011 – UFN
1.
Berlaku untuk kelas Ekonomi maupun Bisnis.
Berlaku untuk kelas Ekonomi maupun Bisnis.
2. Re-booking minimal dikelas yang sama.
3. Harus dilakukan di Kantor Lion Air.
4. Pax harus membayar selisih harga antara Harga PAX dan Harga Agent.
5. Pax harus membayar selisih kelas, jika kelas yang baru lebih tinggi.
6. Selain biaya diatas (point 2 & 3), Pax harus membayar Biaya administrasi / CF sbb:
a. Pembatalan yang dilakukan di atas 48 jam, akan dikenakan biaya administrasi.
b. Pembatalan yang dilakukan di atas 24 jam tetapi di bawah 48 jam, akan dikenakan cancellation fee sebesar 50 % dari basic fare publish / pax.
c. Pembatalan yang dilakukan dalam 24 jam sampai 2 jam sebelum keberangkatan dikenakan cancellation fee sebesar 80% dari basic fare publish / pax.
d. Pembatalan kurang dari 2 jam sebelum jam keberangkatan atau setelah proses chexk-in, dikenakan cancellation fee sebesar 90% dari basic fare publish / pax.
e. Untuk INFANT tidak dikenakan biaya administrasi maupun cancellation fee.
REFUND
Proses Refund akan dikenakan biaya refund berdasarkan waktu pembatalan dilakukan sbb:
a. Pembatalan yang dilakukan di atas 48 jam akan dikenakan refund fee sebesar 50% dari basic fare publish / pax.
b. Pembatalan yang dilakukan dalam 48 jam sampai 2 jam sebelum keberangkatan dikenakan refund fee sebesar 80% dari basic fare publish / pax.
c. Pembatalan yang dilakukan kurang dari 2 jam sebelum jam keberangkatan atau setelah proses check in (now show gate), dikenakan refund fee sebesar 90% dari basic fare publish / pax.
d. INFANT tidak dikenakan refund fee.
UNTUK MASING-MASING MASKAPAI & PENERBANGAN
SALAM SUKSES TEAM HENDRY-TRV
BALIKPAPAN
.........................-()()()()()()()()()()()()-..........................
IKHTISAR PERTANGGUNGAN
Sriwijaya Travel Insurance
Kerja Sama PT Citra International Underwriters dan PT Sriwijaya Air
Pertanggungan :
1.Pembatalan Perjalanan oleh Penumpang
2.Penghentian Perjalanan oleh Penumpang
3.Keterlambatan Penerbangan
4.Keterlambatan Bagasi
5.Kehilangan Bagasi
6.Kerusakan Bagasi
Kompensasi / Manfaat :
1.Pembatalan atau Penghentian Perjalanan oleh Penumpang,
§memberikan penggantian atas BIAYA PENERBANGAN yang tidak digunakan dan/atau bagian yang tidak dapat dikembalikan dari biaya penerbangan yang telah dibayarkan oleh Tertanggung karena Pembatalan Perjalanan atau Penghentian Perjalanan karena harus mempersingkat perjalanannya oleh Penumpang, dengan batas maksimum Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
2.Keterlambatan Penerbangan,
§memberikan kompensasi untuk keterlambatan penerbangan pada saat :
i.Keberangkatan awal di Bandara Asal
ii.Keberangkatan di Bandara Transit
§nilai kompensasi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk keterlambatan melebihi 4 (empat) jam dari jadwal keberangkatan awal di Bandara Asal yang tercantum dalam tiket dan atau dari jadwal keberangkatan lanjutan di Bandara Transit yang dikeluarkan oleh Maskapai Penerbangan dan diikuti dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atas penambahan keterlambatan tiap 2 (dua) jam hingga batas maksimum Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per satu kali perjalanan untuk keterlambatan yang terjadi di keberangkatan awal/pertama dan atau atas pada saat transit.
3.Keterlambatan Bagasi,
§memberikan kompensasi atas Keterlambatan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, dengan ketentuan jika Bagasi telah diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung di Bandar Udara Tujuan tempat Tertanggung melapor lebih dari 6 (enam) jam namun kurang dari 24 (dua puluh empat) jam dari waktu kedatangan aktual pesawat, maka diberikan kompensasi sebesar Rp 700.000,- per penumpang (tanpa melihat jumlah bagasi yang terlambat)
4.Kehilangan Bagasi,
§memberikan kompensasi atas Kehilangan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, dengan ketentuan jika lebih dari 24 jam dari waktu kedatangan pesawat, Bagasi belum diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung di Bandar Udara Tujuan tempat Tertanggung melapor, maka Bagasi tersebut dinyatakan hilang oleh Penanggung dan diberikan kompensasi sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bagasi dengan maksimum penggantian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) per Tertanggung tanpa resiko sendiri.
5.Kerusakan bagasi,
§memberikan kompensasi atas Kerusakan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan
§Jaminan atas pertanggungan Kerusakan Bagasi ini tidak berlaku apabila Kompensasi atas terjadinya Klaim Kehilangan Bagasi telah diberikan kepada Tertanggung
§Besarnya kompensasi:
i.Bahan Bagasi terbuat dari Kertas, Plastik dan sejenisnya, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bagasi
ii.Bahan Bagasi terbuat dari Kain, Kulit Sintetis dan sejenisnya, Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bagasi
iii.Bahan Bagasi terbuat dari Kayu dan sejenisnya, Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bagasi
iv.Bahan Bagasi terbuat dari Kulit dan sejenisnya, Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bagasi
v.Bahan Bagasi terbuat dari Logam dan sejenisnya, Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bagasi
Penyebab Resiko yang Ditanggung oleh Polis :
1.Pembatalan atau Penghentian Perjalanan oleh Penumpang,
a.Kematian Tertanggung,
b.Tertanggung dirawat inap di rumah sakit pada tanggal keberangkatan, hal mana secara medis tidak diperbolehkan melakukan perjalanan,
c.Penyakit atau cedera badan akibat kecelakaan yang diderita oleh Tertanggung, hal mana secara medis tidak diperbolehkan melakukan perjalanan,
d.Kerusakan berat terhadap rumah tinggal Tertanggung, disebabkan kebakaran, banjir atau bencana alam seperti topan, gempa bumi, angin ribut dan lain-lain, yang mengakibatkan rumah tinggal tidak layak untuk di huni
e.Tertanggung diculik, ditahan, dikarantina, diharuskan menghadap pengadilan, atau dipanggil menghadiri perkara perdata
f.Tertanggung diculik, ditahan, dikarantina, diharuskan menghadap pengadilan, atau dipanggil menghadiri perkara perdata
g.Kematian atau Cedera atau Sakit Keras atau atau masuk rumah sakit atau wajib masuk karantina yang dialami oleh Suami/istri, Orang tua, Mertua, Kakek/Nenek, Anak atau Saudara Kandung Tertanggung
h.Pemogokan yang tidak terduga, huru-hara, kerusuhan sipil, yang timbul dan berada diluar dugaan dan kekuasaan Tertanggung yang dilakukan oleh orang lain
2.Keterlambatan Pesawat:
a.Cuaca buruk, kabut asap yang mengganggu penerbangan,
b.Kerusakan pada pesawat Maskapai Penerbangan,
c.Pemogokan atau aksi kerja lainnya yang dilakukan para karyawan dari Maskapai Penerbangan,
d.Penutupan oleh Bandara karena perintah ATC (Air Traffic Control), alasan VIP, latihan Militer, Kemacetan di Landasan Pacu atau karena alasan safety, Kerusakan system computer dan listrik, Force Majeur di Bandara
3.Bagasi Hilang / Rusak / Terlambat:
a.Mishandling Baggage oleh Operator
Syarat dan Ketentuan:
1. Periode Polis berlaku :
Jenis Pertanggungan | Cover Risk, Berlaku | Cover Risk, Berakhir |
Pembatalan Perjalanan oleh Penumpang | Sejak Tertanggung membayar lunas premi Asuransi Perjalanan | Pada saat pesawat lepas landas pada tanggal keberangkatan |
Penghentian Perjalanan oleh Penumpang | Sejak pesawat lepas landas pada tanggal keberangkatan | Untuk Tiket Pulang Pergi, Pada saat Tertanggung turun dari pesawat di Bandara Asal Keberangkatan pada tanggal kepulangan yang telah dijadwalkan atau maximum berlaku dalam waktu 30 hari sejak tanggal keberangkatan pertama, mana yang lebih dahulu |
Untuk Tiket Satu Kali Perjalanan, Pada saat Tertanggung turun dari pesawat di Bandara Tujuan Akhir pada tanggal kedatangan yang telah dijadwalkan | ||
Keterlambatan Penerbangan | Sejak jadwal keberangkatan awal/transit yang tertera di tiket | Pada saat Pesawat Maskapai Penerbangan lepas landas |
Bagasi Hilang / Rusak / Terlambat | Sejak Bagasi terdaftar pada saat check in di Bandar Udara dan memiliki Baggage Tag yang dikeluarkan oleh Maskapai Penerbangan | Pada saat Bagasi diserahterimakan dari Maskapai Penerbangan kepada Tertanggung dan/atau Bagasi diambil oleh Tertanggung |
2.Harga Premi Rp. 12.000,- per pax per tiket sekali jalan
3.Kondisi penjualan Suka Rela atau Optional, berlaku untuk penjualan individu, group maupun block seat
4.Berlaku untuk seluruh rute penerbangan Maskapai, baik domestik maupun international
5.Penjualan Sriwijaya Travel Insurance bersamaan atau menjadi satu dengan tiket yang dijual dan diisued dalam Sriwijaya Online Ticketing System, tidak dapat dijual secara terpisah / retail
6.Tidak ada batasan umur, berlaku untuk penumpang infant sepanjang membeli dan membayar premi asuransi
7.Premi bersifat non refundable
8.Berlaku untuk tiket open maksimal 12 bulan sejak tanggal issued ticket
9.Peserta asuransi wajib mencantumkan nama pax sesuai ID, kode penerbangan, kode booking, tanggal dan jam keberangkatan, sekali jalan atau pulang-pergi, dengan kondisi yang sama dengan ticket issued
10.Bukti pembelian asuransi tercantum pada kode / inisial dalam ticket yang diisued atau invoice penjualan ticket
üSeluruh kondisi yang terkait dengan pertanggungan dan manfaat yang ditawarkan oleh Sriwijaya Travel Insurance selalu merujuk dan tunduk kepada Polis Asuransi yang berlaku dan diterbitkan oleh PT Citra International Underwriters selaku Penanggung
Prosedur Klaim
1.Tenggat waktu pelaporan adalah 30 hari sejak terjadinya kejadian klaim
2.Segera melaporkan Klaim kepada Call Center PT CIU Insurance di no. 0 800 1000 248 (CIU)
3.Tertanggung atau Kuasa Tertanggung atau Ahli Waris wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Klaim kepada Bagian Klaim PT CIU Insurance
4.Dokumen wajib yang harus dilampirkan :
a.E-Tiket dan Boarding Pass
b.ID dalam bentuk KTP/SIM/Passport
c.Copy Cover Rek. Buku Tabungan
d.PIR (Property Irregularity Report), khusus untuk Klaim Bagasi yang berasal dari Bagian Lost and Found di Bandara Tujuan dari Airlines yang bersangkutan
5.Klaim yang berasal dari Group dapat dikuasakan kepada 1 orang, berdasarkan surat kuasa
PT Citra International Underwriters | |
MNC Tower Lt. 9 | Menara Prima, Lt. 22 |
Jln. Kebon Sirih Lt. 9 | Kawasan Mega Kuningan |
Jakarta Pusat | Jakarta Selatan |
Telp. 021 392 9940 | Telp. 021 5794 8383 |
Fax. 021 392 9941 | Fax. 021 5794 8384 |
Call Centre 24H (free toll) 0 800 1000 248
BDJ - CGK, subclass K :
====================================
1. Masa berlaku terbang tiket adalah 1 bulan dari tanggal keberangkatan pada tiket.
2. Masa berlaku tiket adalah 3 bulan dari tanggal penerbitan tiket.
3. Reroute :
====================================
1. Masa berlaku terbang tiket adalah 1 bulan dari tanggal keberangkatan pada tiket.
2. Masa berlaku tiket adalah 3 bulan dari tanggal penerbitan tiket.
3. Reroute :
- Reroute diperkenankan sepanjang tiket masih berlaku.
- Reroute memperhitungkan nilai tiket lama, apakah ada biaya pembatalan (CF) ataupun no show fee.
- Reroute tidak mengembalikan nilai tiket lama jika terdapat kelebihan.
- Kelas pada tiket baru minimal sama dengan kelas pada tiket lama.
- Reroute dikenakan biaya Administration Reissue.
- Reroute hanya dilakukan di Kantor Perwakilan Sriwijaya Air.
4. Rebook diperkenankan tergantung kelas yang dibuka pada saat rebook.
5. Pembatalan di Airport (terlambat check in, melanjutkan ke penerbangan berikutnya di hari yang sama, maka tiket dibebankan biaya Administrasi IDR 50,000,-.
6. Upgrade :
- Upgrade pada low dan peak season adalah minimal 2 (dua) kelas dari kelas tiket awal.
- Upgrade Tiket hanya dilakukan di Kantor Perwakilan Sriwijaya Air.
7. Pembatalan :
- Jika pembatalan dilakukan kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan, maka atas tiket akan dibebankan :
- Refund Fee 25% dari basic fare (jika tiket akan diuangkan).
- Biaya pembatalan (CF) 25% dari basic fare (low season).
- Biaya pembatalan (CF) 50% dari basic fare (peak season).
- Jika pembatalan dilakukan lebih dari 24 jam sebelum keberangkatan, maka atas tiket hanya akan dibebankan Refund Fee 25% dari basic fare (jika tiket akan diuangkan).
- Untuk menghindari CF dan No Show Fee, pembukuan/reservasi harus dibatalkan 24 jam sebelum keberangkatan dan tiket dilaporkan ke Kantor Perwakilan Sriwijaya Air.
8. Refund :
- Semua tiket Sriwijaya Air dapat diuangkan, silahkan mengurus pengembalian uang Anda ke Perwakilan Sriwjaya Air terdekat.
- Pengembalian uang hanya dapat diproses sepanjang tiket masih berlaku.
- Untuk keperluan verifikasi, proses pengembalian uang tiket adalah 1 (satu) bulan sejak tiket diserahkan.
- Admin Fee tidak dapat diuangkan kembali
9. Infant :
- Masa berlaku terbang tiket 3 bulan dari tanggal keberangkatan di tiket.
- Usia minimum Infant yang direkomendasikan untuk melakukan penerbangan adalah 3 bulan, jika kurang harus menyertakan surat keterangan dokter dan mengisi form yang disediakan pada saat check-in.
- Restriksi :
- Refundable, Reroutable, Nonendorse.
- Rebook diperkenankan.
- Refund dikenakan biaya refund fee 25% dari basic fare.
- Biaya Administrasi Reissue IDR 25,000,-
SRIWIJAYA AIR
.........................................................................................................................................
...............................................................................................................
Persyaratan Tiket Citilink: Operated by PT (Persero) Garuda Indonesia |
Persyaratan Pengangkutan Penumpang dan Bagasi Persyaratan Tiket Citilink: 1. Tiket Citilink tidak dapat diuangkan kembali. 2. Perubahanja dwal dan nama dikenakanb iaya dengan ketentuany ang berlaku. Bagasi: 1. Satu buah tas tangan maksimal berat 5 kg dan atau ukuran 50x36x15cm. 2. Biaya Bagasi assessable per kg. Lapor Diri di Bandara: 1. Check in dibuka 2(dua) jam dan ditutup 30 menit sebelum keberangkatan. 2. Penumpang yang datang kurang dari 30 menit tidak akan diterima dan dengan demikian kehilangan hak atas kursinya-tanpa pengembalian uang. 3. Wajib menunjukan kartu identitas untuk keperluan identifikasi di meja Check-in. Catatan: Dokumen lengkap Persyaratan Pengangkutan Penumpang dan Bagasi tersedia di Call Centre 0804 1 080808 / (031) 293 1100 |
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by ONEScanner, and is
believed to be clean.
...................................................................................................................................................
..................................................................................................................................
BATAVIA AIR E - TICKET ITINERARY | |
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN UMUM | |
1 | Perjanjian pengakutan ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan ordonasi pengangkutan udara Indonesia (stbl. 1939/100) Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan, juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.40 Tahun 1995 serta kepada syarat-syarat dan ketentuan umun pengangkut. |
2 | Pengangkut adalah penerbangan tanpa menggunakan ticket. Yang diperlukan adalah print out Pengangkut E-ticket & Itinerary dimana terdapat kodebooking serta nama anda di dalamnya. Anda diharuskan menunjukkan kartu identitas atau pasport pada waktu melapor di bandara ( pada saat check-in dan memasuki ruang tunggu di bandara ) |
3 | Pengangkut berhak menolak penumpang untuk check-in dan membatalkan pembukuannya apabila Kartu Identitas atau Passport tidak sesuai dengan nama penumpang di pembukuan kami. |
4 | Ticket yang dibeli melalui B2C (Reservasi Online) dengan menggunakan kartu kredit, wajib menunjukkan kartu kredit yang dipakai waktu check-in kepada petugas check-in, dan refund akan dilakukan dengan mengembalikan nominal ke kartu kredit yang sama. |
5 | Check-in counter Pengangkut dibuka 2 jam dan ditutup 45 menit sebelum jadwal keberangkatan. Penumpang diminta untuk melapor di check-in counter sekurang-kurangnya 2(dua) jam sebelum jadwal keberangkatan dan berada diruang tunggu keberangkatan 30 (tiga puluh ) menit sebelum jadwal keberangkatan atau kami akan meninggalkan anda untuk menghindari kemungkinan penundaan keberangkatan. |
6 | Penumpang yang telah check-in dan tertinggal pesawat karena tidak berada diruang tunggu pada saat boarding, maka ticket dianggap hangus sehingga tidak dapat dipergunakan serta tidak dapat diuangkan kembali. |
7 | Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau kelambatan pengangkutan ini, termasuk segala kelambatan penyerahan bagasi. |
8 | Pengangkut tidak bertanggung jawab apabila terjadi ketidaksesuaian pada penerbangan lanjutan apabila menggunakan perusahaan penerbangan lain. |
9 | Untuk kenyamanan dan keselamatan penerbangan, diperbolehkan membawa 1(satu) bagasi kabin dengan ukuran yang bisa ditaruh di bawah tempat duduk atau dibagasi kabin (Ukuran P 56cm x L 23cm x T 36cm) dengan berat maksimum 7 kilogram dan menjadi tanggung jawab penumpang yang bersangkutan |
10 | Setiap penumpang berhak mendapatkan bagasi Cuma-Cuma seberat maksimum 20 (dua puluh)kg untuk rute domestik maupun internasional. Setiap kelebihan bagasi dikenakan biaya sesuai dengan tarif bagasi lebih yang diberlakukan oleh Pengangkut. |
11 | Semua tuntutan ganti- kerugian harus dapat dibuktikan besarnya kerugian yang diderita.Tanggung jawab terbatas untuk kehilangan bagasi ditetapkan sejumlah IDR. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) per kilogram. |
12 | Pengangkutan udara tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang-barang pecah belah/cepat busuk dan binatang hidup jika diangkut sebagai bagasi. |
13 | Pengangkut udara tidak bertanggung jawab terhadap barang berharga seperti uang, perhiasan, barang elektronik, obat-obatan, dokumen serta surat berharga atau sejenisnya jika dimasukkan kedalam bagasi. |
14 | Pembukuan yang sudah pasti apabila dibatalkan atau dirubah akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari harga dasar + ADM 100.000 untuk class Z,W,P,N,X,R semasa tiket masih berlaku. |
15 | Pembukuan yang tidak dibatalkan 1x24 jam (NoShow) akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari harga dasar. Jika pembatalan dilakukan sebelum 1x24 jam untuk di uangkan / di refund hanya dikenakan biaya VOID sebesar IDR 100.000 / tiket berlaku untuk class S s/d Y. |
16 | Tiket yang statusnya sudah cek-in tidak dapat diterbangkan untuk perjalanan atau diuangkan kembali. |
17 | Pengangkut berhak menolak permohonan refund apabila diajukan melebihi ketentuan diatas atau kondisi tiket tidak dapat diuangkan kembali. |
18 | Pengangkut akan mengangkut penumpang dan bagasinya sesuai tanggal dan waktu penerbangan yang telah dipesan oleh penumpang tetapi tidak menjamin sepenuhnya. Pengangkut dapat melakukan perubahan tanpa pemberitahuan sebelumnya. |
19 | Pembukuan yang di Rebook / di Up Grade kurang dari 1x24 jam sebelum jam keberangkatan maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari harga dasar dan ditambah selisih kelas yang tersedia di system, berlaku untuk class N s/d Y. |
20 | Kelas Z, W, P dapat di Rebook / Up Grade dengan ketentuan dikenakan biaya CF 50% + biaya selisih kelas yg Available selama tiket masih berlaku. |
PERATURAN YANG KEDUA SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN UMUM 1 Perjanjian pengakutan ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan ordonasi pengangkutan udara Indonesia (stbl. 1939/100) Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan, juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.40 Tahun 1995 serta kepada syarat-syarat dan ketentuan umun pengangkut. 2 Pengangkut adalah penerbangan tanpa menggunakan ticket. Yang diperlukan adalah print out Pengangkut E-ticket & Itinerary dimana terdapat kodebooking serta nama anda di dalamnya. Anda diharuskan menunjukkan kartu identitas atau pasport pada waktu melapor di bandara ( pada saat check-in dan memasuki ruang tunggu di bandara ) 3 Pengangkut berhak menolak penumpang untuk check-in dan membatalkan pembukuannya apabila Kartu Identitas atau Passport tidak sesuai dengan nama penumpang di pembukuan kami. 4 Ticket yang dibeli melalui B2C (Reservasi Online) dengan menggunakan kartu kredit, wajib menunjukkan kartu kredit yang dipakai waktu check-in kepada petugas check-in, dan refund akan dilakukan dengan mengembalikan nominal ke kartu kredit yang sama. 5 Check-in counter Pengangkut dibuka 2 jam dan ditutup 45 menit sebelum jadwal keberangkatan. Penumpang diminta untuk melapor di checkin counter sekurang-kurangnya 2(dua) jam sebelum jadwal keberangkatan dan berada diruang tunggu keberangkatan 30 (tiga puluh ) menit sebelum jadwal keberangkatan atau kami akan meninggalkan anda untuk menghindari kemungkinan penundaan keberangkatan. 6 Penumpang yang telah check-in dan tertinggal pesawat karena tidak berada diruang tunggu pada saat boarding, maka ticket dianggap hangus sehingga tidak dapat dipergunakan serta tidak dapat diuangkan kembali. 7 Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau kelambatan pengangkutan ini, termasuk segala kelambatan penyerahan bagasi. 8 Pengangkut tidak bertanggung jawab apabila terjadi ketidaksesuaian pada penerbangan lanjutan apabila menggunakan perusahaan penerbangan lain. 9 Untuk kenyamanan dan keselamatan penerbangan, diperbolehkan membawa 1(satu) bagasi kabin dengan ukuran yang bisa ditaruh di bawah tempat duduk atau dibagasi kabin (Ukuran P 56cm x L 23cm x T 36cm) dengan berat maksimum 7 kilogram dan menjadi tanggung jawab penumpang yang bersangkutan 10 Setiap penumpang berhak mendapatkan bagasi Cuma-Cuma seberat maksimum 20 (dua puluh)kg untuk rute domestik maupun internasional. Setiap kelebihan bagasi dikenakan biaya sesuai dengan tarif bagasi lebih yang diberlakukan oleh Pengangkut. 11 Semua tuntutan ganti- kerugian harus dapat dibuktikan besarnya kerugian yang diderita.Tanggung jawab terbatas untuk kehilangan bagasi ditetapkan sejumlah IDR. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah) per kilogram. ................................................................................................................................................. '''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''' |
Syarat dan ketentuan MERPATI AIR tunduk kepada ketentuanketentuan ordonansi pengangkutan udara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan umum PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero) sebagai Pengangkut. 1. Tiket Anda tersimpan secara elektronik di system kami dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan Perjanjian. 2. Bawalah kartu identitas Anda dalam perjalanan yang sewaktu-waktu diminta oleh petugas resmi bandara/check-in/imigrasi karena nama yang tercantum di tiket harus sesuai dengan nama yang tercantum di kartu identitas penumpang. 3. Tiket yang dibeli melalui B2C (Internet Booking) dengan menggunakan kartu kredit wajib menunjukan kartu kredit yang digunakan pada saat check-in kepada petugas check-in. 4. Check-in akan ditutup 45 menit sebelum keberangkatan. Guna menghindari penundaan yang tidak diinginkan, Anda harus berada di ruang tunggu paling lambat 30 menit sebelum waktu keberangkatan atau Anda akan tertinggal. 5. Bagasi Cuma-Cuma Bagasi Cuma-Cuma akan diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. - Pesawat Jet : Kelas Bisnis untuk kelas C 30kg dan untuk kelas I 25kg. Sedangkan untuk Kelas Ekonomi bagasi cuma-cuma hanya 20 kg saja. - Pesawat Propeller I : Bagasi Cuma-cuma 15 kg. - Pesawat Propeller II : Bagasi Cuma-Cuma 10kg. 6. Barang bawaan Anda di kabin menjadi tanggung jawab pemilik/penumpang. 7. Kelebihan Bagasi Anda akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai dengan tarif yang berlaku jika melampaui batas maksimum yang telah ditentukan. 8. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang berharga seperti: uang, perhiasan, dokumen berharga/penting, barang elektronik (handphone, kamera, computer dll) apabila diangkut dalam bagasi tercatat. 9. Untuk kenyamanan dan keselamatan penerbangan, diperbolehkan membawa 1 (satu) bagasi kabin dengan ukuran yang bisa disimpan di bawah tempat duduk atau bagasi kabin (ukuran P56cm x L23cm x T36cm) dengan berat maksimum 5 kg dan menjadi tanggung jawab penumpang yang bersangkutan. 10. Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya. 11. Pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang-barang pecah belah/cepat busuk dan binatang hidup jika diangkut sebagai bagasi. 12. Semua tuntutan ganti kerugian harus dapat dibuktikan besarnya kerugian yang diderita. Tanggung jawab terbatas untuk kehilangan dan kerusakan bagasi ditetapkan sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) per kilogram. 13. Pelaporan bagasi rusak/terlambat/hilang harus dilaporkan pada saat pengambilan barang. Pengajuan tuntutan (claim) atas barang hilang dapat diajukan setelah jangka waktu 14 hari sejak pelaporan. 14. Petugas check-in Pengangkut berhak menolak bagasi tercatat jika dapat rusak karena pengepakan yang tidak semestinya serta bagasi yang tidak terkunci. 15. Pengangkut tidak |
bertanggung jawab apabila
terjadi ketidaksesuaian
jadwal pada penerbangan
lanjutan apabila
menggunakan perusahaan
penerbangan lain.
16.
Barang-barang berbahaya
Untuk alasan keselamatan
barang-barang yang
berbahaya seperti gas/benda
yang mudah terbakar/tidak
mudah terbakar/beracun
/berkarat/asam/basa/dan
batere basah/etilogi/bakteri
/virus/yang menyebabkan
ledakan/alat-alat
kebakaran/suar/radio
aktif/bahan-bahan yang
mengandung oksidasi atau
barang-barang berbahaya
lainnya dilarang dibawa
dalam bagasi.
1.
Pembatalan untuk re-book
yang dilakukan:
- < 48-6jam: charge 25%
dari total harga (pax paid)
- > 48jam: diperbolehkan,
tidak dikenakan biaya kecuali
kelas L,M,N dikenakan biaya
IDR 100.000
2.
Pembatalan untuk refund:
- < 48-6jam : Untuk kelas
C,I,Y,S,W,B,H dikenakan
refund charge sebesar 50%
dari total harga (pax paid).
Untuk kelas H,K,L,M
dikenakan refund charge
sebesar 80% dari total harga
(pax paid)
- < 48jam akan dikenakan
refund charge sebesar IDR
200.000 untuk semua kelas.
3.
Syarat dan ketentuan bisa dilihat
melalui www.merpati.co.id
UNTUK MASING-MASING MASKAPAI & PENERBANGAN
SALAM SUKSES TEAM HENDRY-TRV
BALIKPAPAN
.........................-()()()()()()()()()()()()-..........................
0 komentar:
Posting Komentar